Sumenep

PMII Sumenep Tagih Perda Garam: Wakil Rakyat Tidak Boleh PHP!

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sumenep angkat bicara setelah sekian lama menunggu kepastian dari DPRD setempat terkait pengesahan Raperda Perlindungan Petambak Garam.

Pasalnya, pada tanggal 5 November 2021 lalu, PMII Sumenep menggelar audiensi dan mendesak Komisi ll untuk segera merancang Perda Tataniaga Garam atau semacamnya yang mampu melindungi petambak garam dari sisi regulasi untuk kesejahteraan petani garam lokal.

Saat itu, PMII Sumenep bersama Komisi ll DPRD Sumenep bersepakat untuk sama-sama memperjuangkan kesejahteraan petani garam lokal Sumenep, yang dimulai dari peraturan-peraturan yang berpihak kepada rakyat petani garam.

Komisi ll DPRD Sumenep menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun Raperda Perlindungan Petambak Garam dan Budidaya Ikan yang telah digarap sejak 2020 dan akan disahkan di akhir 2021.

Koordinasi terus dibangun oleh Pengurus Cabang PMII Sumenep dengan pihak DPRD, dalam rangka mengawal perkembangan sejauh mana Raperda Perlindungan Petambak Garam itu.

Namun sampai pada tanggal 14 Maret 2022 setelah Badan Pengurus Harian (BPH) PC PMII Sumenep kembali menyambangi Kabag Hukum DPRD Kabupaten Sumenep, ternyata Raperda tersebut masih belum jua disahkan.

Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 15 Maret 2022, BPH PC PMII Sumenep beralih menyambangi Kabag Hukum Pemda Sumenep, untuk mempertanyakan perkembangan dari Raperda Garam, namun jawabannya juga sama.

Hasil koordinasinya pada saat itu, informasinya Raperda Garam sedang difasilitasi oleh Pemprov Jawa Timur, Garam Sumenep hinga belum juga disahkan.

“PC PMII Sumenep dan masyarakat petani garam lokal menagih janji yang telah diberikan oleh Komisi ll DPRD Kabupaten Sumenep untuk melindungi petambak garam, yang sampai kini belum jua disahkan,” kata Ketua PC PMII Sumenep Qudsiyanto.

“Sebenarnya Perda Garam ini disusun sejak tahun 2020 apa bagaimana, kok belum juga usai sampai sekarang? Ayolah jangan main-main dengan statement dan regulasi, wakil rakyat tidak boleh PHP !” Imbuh Mahasiswa Hukum Pascasarjana IAIN Madura tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Madura Today belum mendapatkan respon dari Komisi II DPRD Sumenep prihal Raperda Garam yang ditagih aktivis PMII.

Penulis : Redaksi | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button