Sumenep

Polisi PKB: Kemenangan Faham Sudah Final!

Sumenep, (Madura Today) – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep Ahmad Yazid mengajak  semua pihak tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Hal itu disampaikan Yazid, menyusul putusan MK atas perkara PHPU yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01, KH. Ali Fikri-KH Unais Ali Hisyam.

Dalam putusannya, MK tidak menerima permohonan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Ali Fikri-Unais Ali Hisyam.

MK menyatakan permohonan yang diajukan pemohon lewat dari tenggang waktu pengajuan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/2/2024) malam.

Hakim Konstitusi, Arsul Sani juga menyatakan, dalam Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Untuk itu, Mahkamah menilai tidak ada keraguan untuk menyatakan permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu tiga hari kerja tersebut.

Menyikapi putusan MK ini, Yazid menyampaikan, semua pihak diharapkan menerima keputusan tersebut. MK sebagai benteng terakhir sengketa pilkada memberikan kewenangan penuh memutuskan sengketa pilkada dan konstitusi secara final dan mengikat.

”Tidak ada upaya hukum lagi setelah pembacaan putusan MK sebagaimana UU MK No 24/2003,” ungkap mantan jurnalis di Madura ini.

Ia mengajak seluruh masyarakat menganggap kemenangan ini bukan kemenangan paslon Faham, tapi kemenangan masyarakat Sumenep secara umum karena memang ini bagian dari realitas politik yang harus diterima.

Oleh karena itu, ke depan tidak boleh lagi ada istilah dukung mendukung paslon 01 atau 02. ”Tapi kembali ke nomor 3 sila Pancasila, yakni Persatuan Indonesia (Sumenep),” ujarnya.

Pihak yang menang, lanjut dia, juga tidak boleh berpikir Jumawa atas dominasi politik pilkada karena ini qadarullah yang harus diterima.

Sebaliknya, Final tidak lalu berkecil hati karena ini hanya satu etape dalam rangka perjuangan panjang membangun Sumenep ke depan, dimana banyak sektor yang bisa dibangun secara bersama-sama.

”Banyak hal yang menjadi PR bersama untuk kemajuan Sumenep, termasuk visi misi Final yang memiliki keinginan pemerataan pembangunan  daratan dan kepulauan, Insya Allah semua akan menjadi cita cita besar bupati dan wakil bupati terpilih,” ujarnya.

”Karena itu, marilah bergandengan tangan untuk Sumenep lebih baik hari ini, besok dan akan datang,” tambah anggota Badan Anggaran DPRD Sumenep ini.

Abdus Salam
+ posts

Abdus Salam adalah salah satu wartawan senior di Sumenep, lulus UKW dan kini menjabat Bendahara PWI Sumenep

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button