Polisi Sumenep Ringkus 2 Pemuda Pembeli dan Penjual Sabu
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu.
Kali ini, seroang pembeli berikut penjualnya diringkus secara maraton. Namun mirisnya keduanya masih sama-sama pemuda.
Keduanya ialah JA (28), Dusun Jung Jungan Desa Jaba’an Kecamatan Manding, dan AS (27), sopir asal Dusun Opelan Barat Desa Mantajun Kecamatan Dasuk.
“Keduanya ditangkap di tempat berbeda,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (11/11/2021).
Widi menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan intensif terhadap terlapor, hingga didapat informasi A1 terlapor usai membeli sabu dan sedang mengendarai sepeda motor di jalan Dusun Jung Jungan.
Lalu petugas menuju TKP dan melakukan penghadangan sekaligus penangkapan, namun JA melarikan diri dan membuang sabu yang dibawanya.
“Tetapi JA berhasil di tangkap di tegalan. Sabu berat kotor 0.28 gram yang dibungkus sobekan alumunium foil menjadi barang bukti,” ungkap Widi.
Tidak sampai disitu, polisi kemudian mengintrogasi JA tentang dari mana ia membeli sabu tersebut. JA mengaku membeli kepada AS.
Di hari yang sama polisi langsung memburu AS dan berhasil menangkapnya di tegalan Desa Kelles, Kecamatan Ambunten dengan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang didapat dari AR, diantaranya satu plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,28 gram, dan lima klip kecil kosong. AR mengakui barang tersebut miliknya,” paparnya.
Selanjutnya, JA dan AS berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas mantan Kapolsek Kota ini.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna