Polisi Sumenep Ringkus Dua Budak Sabu, Satu Orang dalam Pengejaran
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus dua orang budak sabu, dan satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Dua orang yabg ditangkap yaitu IH (39) warga Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, dan ST (37) warga Jl. KH. Sajad 58, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Sumenep Kota.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, tersangka IH ditangkap di sebuah gardu pinggir Jalan Raya Manding, Desa Giring, Kecamatan Manding.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, di antaranya sabu seberat 0,25 gram, satu buah handphone, sepeda motor Yamaha Vega ZR nopol M 4866 TR.
“Barang bukti sabu itu diselipkan ke bungkus rokok yang diletakkan di sebelah tersangka duduk,” terang Widiarti, Senin (5/12/2022).
Barang bukti tersebut diakui milik tersangka yang didapat dari tersangka ST. Lantas polisi bergerak cepat dan berselang 1 jam kemudian ST ditangkap di rumahnya.
Di rumah ST, polisi mendapati barang bukti alat hisap sabu dan 2 handphone.
“Jadi, barang bukti sabu milik tersangka IH itu didapat dengan cara meminta pada tersangka ST untuk tester kepada SK,” urainya.
SK kini masuk target operasi (TO) Polres Sumenep. “Para tersangka ini merupakan residivis narkoba,” tandasnya.
Terungkapnya kasus narkoba jenis sabu-sabu tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu-sabu ke wilayah hukum Kecamatan Dasuk, Sumenep.
Lalu polisi melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif.
“Mendapat informasi dan A1, anggota Satreskoba melakukan penangkapan disertai penggeledahan dan ternyata benar adanya,” kata Widiarti.
Kedua tersangka yang ditangkap, Minggu (4/12/2022) siang itu, menjalani pemeriksaan intensif. Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Rifki | Editor: Dewi Kayisna