Polisi Sumenep Tangkap Bandar dan Kurir Sabu Lintas Kecamatan
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil membekuk kurir dan bandar barang baram narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka diketahui berinisial ML, warga Kecamatan Ganding dan MB, warga yang tinggal di Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
ML ditangkap dipinggir Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding, sedangkan tMB ditangkap di rumahnya di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk.
“Tersangka ML berperan sebagai kurir dan MB sebagai bandar,” ungkap Widi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2022).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka ML yakni sabu seberat 0,18 gram dan dari tersangka MB sabu seberat 5,14 gram, 0,15 gram dan 5,29 gram. Jadi BB keseluruhan dari tersangka MB 10.58 gram
Kata Widi, terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi sabu peredaran sabu di wilayah Kecamatan Guluk-guluk dan Ganding.
“Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” ujar Widi, menerangkan.
Hasilnya, petugas mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat.
“Maka anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap ML,” tambahnya.
Setelah dilakukan pengembangan, sambung Widiarti, petugas mendapat keterangan dari tersangka ML ternyata barang tersebut diperoleh dari MB.
“Petugas langsung bergerak, setelah dilakukan penggeledahan di rumah MB ternyata di TKP ditemukan barang bukti 3 paket sabu,” tandas Widi.
Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna