Sumenep

Pria di Sumenep Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur, Polisi Sita Obat Kuat

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Kepolisian Resor (Polres) Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, Senin (25/7/2022)

Dari kasus itu, polisi mengamankan ZT (46), warga Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, yang diduga sebagai pelaku.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku yang berprofesi wiraswasta melihat korban Bunga  (nama samaran) menyeberang di jalan raya Pakandangan Barat.

Lantas ZT menghentikan kendaraan gadis 11 tahun tersebut dan langsung membawanya ke dalam mobil menuju ke rumah terlapor ZT di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.

“Korban dan terlapor tidak saling kenal, korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50 ribu dan kalau mau akan ditambah Rp 1 juta, selanjutnya korban disetubuhi di rumahnya,” jelas Widi, Selasa (26/7/2022).

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar,  begitu punya kesempatan, korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S.

Bunga menceritakan kejadian yang telah dialaminya, sehingga saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.

Dari kejadian itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, kerudung warna putih, dan celana dalam warna biru.

Selain itu, polisi juga menyita dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU  No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Penulis: Rifki | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button