PWI Bondowoso Gelar Bhakti Sosial Hingga Edukasi Kepemiluan
Administrator maduratoday.com
Jatim Today – Dalam rangka HUT PWI dan Hari Pers Nasional (HPN 2023), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bondowoso menggelar bakti sosial di Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari, Senin (20/3/2023).
Selain baksos, PWI Bondowoso bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga melakukan edukasi kepemiluan.
Ketua PWI Bondowoso, Haryono mengatakan, PWI memang rutin menggelar baksos dalam rangka HPN dan HUT PWI setiap tahun.
“Biasanya memang digelar menjelang Ramadhan, sekaligus untuk menyambut bulan suci puasa,” tuturnya.
Lanjut ketua PWI manyampaikan, baksos kali ini diperuntukan bagi janda tua dan lansia, dengan total puluhan paket sembako.
“Kami usahakan merata di setiap titik. Tahun sebelumnya di daerah barat, daerah utara dan kini daerah timur,” jelasnnya.
Kata dia, PWI adalah organisasi profesi kewartawanan yang di dalamnya banyak jurnalis dari berbagai media.
Mereka tidak hanya punya kewajiban sebagai kontrol sosial melalui tulisan. Tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial.
“Wartawan juga harus memiliki kepekaan, dan juga bertindak secara langsung membantu warga yang membutuhkan,” paparnya.
Di momen menjelang Pemilu 2024 kali ini, pihaknya juga sekaligus mengandeng Bawaslu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Jadi kami tidak hanya mengedukasi melalui tulisan. Tapi melibatkan langsung pihak berwenang,” pungkasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Ahmad Bashori mengapresiasi upaya PWI ikut membantu mengedukasi masyarakat.
Di depan para warga, Ketua Bawaslu mengingatkan agar diri mereka memastikan telah masuk daftar pemilih.
“Karena ibu-ibu nanti yang akan memilih wakilnya di Pemilu 2024,” ungkapnya.
Ahmad Bashori berharap, jika tidak masuk daftar pemilih segera melapor. “Nanti DPT itu akan ditempel di tempat umum,” jelasnya.
Dia juga mengimbau warga yang hadir agar tidak terjebak dan tidak menerima politik uang. Jadi tidak boleh menerima sogok untuk memilih calon tertentu. Serta alat kampanye seperti pun dibatasi nilainya.
“Belum ada aturan terbaru, tapi jika aturan lama maksimal nilainya 60 ribu,” tutupnya.
Penulis: Roqib | Editor: Dewi Kayisna