PWI Sumenep Sesalkan Masih ada Kekerasan pada Wartawan
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Kekerasan pada awak media kembali terjadi. Kali ini dialami wartawan Majalah Mingguan Tempo di Kota Surabaya Jawa timur, Nurhadi saat tengah menjalankan tugas jurnalistik, Sabtu (27/3/2021) malam.
Nurhadi mendapat perlakuan tidak wajar dan mengarah kekerasan jurnalistik, hingga menjadi perhatian seluruh wartawan di Indonesia khususnya di wilayah Jawa timur.
Ketua PWI Sumenep, Roni Hartono mengatakan, tindakan menghalangi tugas jurnalistik bahkan sampai melakukan kekerasan kepada wartawan yang bertugas melakukan peliputan, merupakan tindakan yang melawan hukum.
“Tindakan itu merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers. Kekerasan kepada wartawan jelas melawan hukum, apalagi itu dilakukan oleh oknum aparat,” katanya kepada media, Senin (29/3/2021).
Pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi. Bahkan menegaskan agar pelaku bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum dan segera diproses sesuai hukum perundangan yang berlaku.
“Kekerasan kepada wartawan ini masih saja terjadi, bahkan sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Pamekasan, wartawan dipukul saat melakukan peliputan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tukasnya.
Setiap aktifitas wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Ini mutlak harus diikuti dan diindahkan oleh berbagai pihak sebagai bentuk perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
PWI Jawa Timur melalui rilis yang ditandatangani Ketua PWI Jatim, Ainur Rohim juga telah mengeluarkan pernyataan sikap resminya terkait kasus ini.
“Menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Lalu mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara,” tegasnya.
Selain itu juga, kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional. Yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi.
Di samping, meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Serta meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Pers nasional, khususnya pers di Jatim, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan UU nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah,” tutupnya.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna