Pamekasan

Realisasi DBHCHT di Pamekasan Dipantau Tim Khusus

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Pamekasan, (Madura Today) – Tahun ini Pemkab Pamekasan mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 64,5 Miliar. Penggunaan dana tersebut nantinya akan dipantau oleh tim khusus.

Pemkab Pamekasan melalui Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan, Sri Puja Astutik mengatakan tim itu terdiri dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LP2M).

Kemudian Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Bagian Perekonomian, Bappeda, Inspektorat, Bagian Keuangan, serta Bagian Pembangunan Pemkab Pamekasan. Tim tersebut akan memantau DBHCHT agar tepat sasaran.

“Pemantauan itu untuk memastikan agar realisasi DBHCHT di Pamekasan tepat sasaran,” ujar Tutik.

Menurutnya, pemantauan itu akan digelar selama dua kali yakni mulai dari tahap perencanaan hingga tahap akhir.

Untuk tahap awal Pemkab Pamekasan akan memantau perencanaan dan kegiatan serta langkah awal masing-masing OPD penerima DBHCHT, sedangkan tahap terakhir Pemkab akan mengevaluasi capaian realisasi, kendala serta pelaksanaan program kegiatan.

“Saat ini evaluasinya sudah mulai yakni beberapa tahap perencanaan,” kata Tutik.

Tutik menegaskan, diantara kegiatan masing masing OPD penerima DBCHT berupa sosialiasi Undang-undang Bea Cukai yang mendapatkan atensi serius. Kegiatan ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat tentang larangan rokok ilegal.

“Sosialisasi UU tersebut akan masif dilakukan dan merupakan kegiatan tahunan,” imbuhnya.

Selain itu, para pemantau akan memiliki catatan khusus dari masing masing OPD mulai tahap awal hingga akhir kegiatan. Catatan itu akan menjadi rekomendasi perbaikan pada pelaksanaan kegiatan tahun depan.

Untuk diketahui, pada tahun ini, Pemkab Pamekasan menerima DBHCT sebesar Rp 64,5 miliar. Dana itu digunakan untuk kegiatan berbagai program pembangunan baik fisik dan non fisik oleh sembilan organisasi perangkat daerah.

OPD tersebut ialah Bagian Perekonomian, Disperindag, Dinas PMD, Bakesbangpol, Dinsonakertrans, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Diskominfo dan RSUD Waru.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Sahrul Munir yang menjadi anggota tim evaluasi mengungkapkan, evaluasi atau monitoring atas program OPD terkait dana DBHCT itu telah ada mekanisme dan aturannya.

Evaluasi dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program yang dijalankan dengan aturan yang ada.

Dia melihat ada salah program yang masih mengalami kendala, yakni program pemberian BLT bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Khususnya pendataan calon penerima BLT bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

“Terutama kalangan buruh pabrik rokok hingga kini masih belum tuntas,” ungkap Sahrul.

Data tentang buruh tani tembakau dikumpulkan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan data tentang buruh pabrik rokok dikumpulkan Disperindag setelah mendapatkan dari kalangan perusahaan rokok di Pamekasan.

Nah yang masih belum masuk itu data buruh perusahaan rokok itu,” kata Sahrul.

Penulis : Nuri/ Ibnu Bakir | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button