Reklame Nakal di Bondowoso Ditertibkan Satgas Pajak
Administrator maduratoday.com
Tapal Kuda, (Madura Today) – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pajak Kabupaten Bondowoso kembali melakukan penyegelan papan reklame yang menunggak pajak. Penyegelan dilakukan dengan memasang baliho bertuliskan ‘Media Promosi Ini Belum Membayar Pajak’.
Pada pelaksanaan kedua penyegelan ini, ada sekitar dua papan reklame yang dipasangi baliho tersebut. Salah satunya bahkan masih terdapat poster iklan, Kamis (25/11/2021).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Dodik Siregar mengatakan, semula ada 47 papan reklame yang belum membayar. Namun, pada penyegelan pertama membuat sejumlah Wajib Pajak (WP) beritikad baik. Kurang lebih sekitar 10 WP yang sudah membayar.
Sehingga, saat ini pihaknya akan menertibkan papan reklame yang belum membayar pajak. “Kurang lebih 30 (papan reklame yang belum bayar pajak, red), dari kemarin total 47,” ujarnya.
Ia menerangkan, bahwa tunggakan pajak yang tersisa secara nominal sekitar Rp 169 juta dalam setahun. Sedangkan, rata-rata yang tidak membayar berkisar lebih dari satu tahun.
Diakuinya bahwa memang kondisi ini tentu juga mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kesadaran WP reklame sendiri, sudah berulang kali sudah memberikan himbauan atau peringatan tetapi kembali lagi kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Disinggung tentang langkah kongkrit terhadap papan reklame yang masih tetap ‘nakal’, kata Dodik, pihaknya akan melakukan pemotongan papan reklame. Ini sebagaimana dalam Perbup Nomor 11 tahun 2021 tentang Reklame.
Sementara itu, Kepala Bidang Pidum dan Tranmas Satpol PP Bondowoso, Nanang Dwi Haryanto mengatakan, untuk langkah eksekusi pihaknya tetap menunggu dari dinas terkait. Dalam hal ini Bapenda. “Iya kita menunggu data dari Bapenda,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 47 papan reklame yang tersebar di beberapa titik di Bondowoso nunggak pajak selama tiga tahun.
Bahkan, beberapa di antaranya sempat menjadi temuan BPK RI pada tahun 2019. Selain itu, Bupati Salwa Arifin juga sempat disurati oleh PT. KAI karena papan reklame yang berada di wilayah perkeretaapian belum mengurusi ijin perpanjangan sewa tanahnya.
Total pajak yang tak terbayar untuk 47 papan reklame, untuk setahun nilainya mencapai sekitar Rp 168.150.000. Namun, mereka menunggak hampir tiga tahun.
Adapun untuk nilai pajak masing-masing reklame beragam, tergantung besarannya. Terendah yakni Rp 275 ribu, dan tertinggi Rp 11.875.000. Pada 9 November 2021 kemarin, bahkan ada dua papan reklame yang disegel.
Penulis : Roqib | Editor : Dewi Kayisna