Residivis Maling Motor di Kangean Sumenep Ditangkap Polisi
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap seorang residivis maling motor, Sabtu (27/5/2023) kemarin.
Tersangka bernama Kasdu (34), warga Dusun Laok Songai, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Celvin Raditia Saputra, warga Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa yang kehilangan motornya.
Lantas pada hari Rabu (24/5/2023) sekira pukul 21.49 WIB, terjadi pencurian motor lagi di halaman milik Mohammad Riyan Darusman, di Desa Laok Jang-jang.
Setelah dilakukan penyelidikan sesuai dengan CCTV yang beredar di masyarakat diketahui bahwa pelaku adalah Kasdu bersama temannya, dan sudah dua kali beraksi.
“Tersangka ini residivis, pernah ditangkap oleh petugas Polsek Kangean karena terlibat pencurian motor pada Rabu 15 Juni 2022 dan divonis 10 bulan penjara,” kata Widi, Minggu (28/5/2023).
Setela petugas Polsek Kangean melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap di jalan kampung Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
“Saat diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Celvin Raditia Saputra bersama temannya bernama Mulyadi yang masih dalam pengejaran,” urainya.
Masih kata Widi, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP yang berbeda, yaitu pencurian sepeda motor Honda Genio dan sepeda motor Suzuki Satria.
Namun barang bukti yang disita polisi ada tiga sepeda motor, yaitu Honda Beat Street warna hitam (TKP Desa Laok Jangjang), Honda Genio warna hitam (TKP Desa Kalikatak), dan Suzuki Satria warna hitam (TKP Desa Kalikatak).
“Kemudian Honda Vario warna putih dan jaket jumper warna merah, yang digunakan pelaku saat beraksi,” terang mantan Kapolsek Kota Sumenep ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dibawa ke Polsek kangean dan terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUH Pidana Jo. Pasal 55 aya (1) ke 1e KUH Pidana.
Penulis : A. Rofik | Editor: Dewi Kayisna