Resmi! Ini Daftar UMK 2024 di Madura, Sumenep Masih yang Tertinggi
Administrator maduratoday.com
Madura Today – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah memutuskan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2024.
Dilansir dari Antara pada Jumat (1/12/2023), besaranĀ UMKĀ 2024 di Provinsi Jawa Timur ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tanggal (30/11/2023).
Dari keputusan tersebut, UMK empat kabupaten di pulau Madura mengalami kenaikan, dari sekitar Rp 68 ribu hingga Rp 88 ribu dari tahun tahun 2023.
Masih seperti tahun sebelumnya, Sumenep menjadi kabupaten dengan UMK tertinggi, dan Sampang dengan UMK terendah di Madura dan di Jawa Timur.
Berikut UMK empat Kabupaten di Madura untuk tahun 2024:
1. Kabupaten Sumenep Rp 2.249.113, sebelumnya Rp 2.176.819
2. Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135, sebelumnya Rp 2.133.655
3. Kabupaten Sampang Rp 2.182.861, sebelumnya Rp 2.114.335
4. Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701, sebelumnya Rp 2.152.450.
Penulis: Rossy | Editor: Dewi KayisnaĀ