Sumenep

Rumah Sakit BHC Sumenep Langgar RTRW, HMI Desak Bupati Setop Pembangunan

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Kamis (20/7/2023).

Mereka turun jalan dengan sejumlah tuntutan, salah satunya tentang penerbitan izin pembangunan gedung Rumah Sakit Baghraf Health Clinic (BHC).

Mereka menilai, Pemkab telah dengan sengaja melakukan pembiaran pembangunan gedung Rumah Sakit BHC yang dinilai melanggar aturan sempadan sungai.

“Pembangunan gedung rumah sakit BHC jelas telah melanggar RTRW sebagaimana dalam UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Korlap aksi, Baharuddin dalam orasinya.

Menurut Baharuddin, pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.

Hal itu untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan
hukum.

“Ini justru kebalik, bupati secara jelas telah memberikan izin pembangunan gedung rumah sakit BHC. Ada apa coba, woiii bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, keluar temui kami, jangan pengecut,” teriaknya.

Aktivis HMI Cabang Sumenep juga membentangkan sejumlah sepanduk maupun poster yang bertuliskan sindiran dan kata-kata kritik, salah satunya, Bupati Jangan Sembunyi tangan dalam Pembangunan Gedung BHC.

Setelah hampir 1 jam berorasi, dan tidak ditemui Bupati Achmad Fauzi, para puluhan aktivis HMI ini beberapa kali ingin menerobos keamanan yang dijaga ketat oleh personel Kepolisian Sumenep.

Namun akhirnya kembali mereda setelah empat perwakilan kepala OPD, yaitu Kepala DPMPTSP, Rahman Riyadi, Kepala DLH, Arif Susanto, Kepala Satpol PP Ach Layli Maulidy dan Kadis PUTR, Eri Susanto keluar menemui peserta demo.

Sejumlah pertanyaan pun dilayangkan massa aksi kepada perwakilan Bupati, diantaranya pembangunan yang tidak dilakukan kajian dampak terhadap sempadan sungai sebelum dilakukan pekerjaan awal.

Usai aksi, mereka mengaku tidak puas dengan jawaban para pejabat terkait.

“Kami sudah melakukan kajian dan melihat secara langsung ke tempat pembangunan rumah sakit BHC, jarak bangunan dengan sungai hanya sekitar 3 meter,” ungkapnya.

“Seharusnya berdasarkan Permen PUPR jarak minimal 50 meter. Dan, ketika Dinas PUTR Sumenep mengatakan sudah selesai di Jawa Timur, ini maksudnya apa coba,” tandasnya.

Sayangnya, media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak terkait soal pembangunan rumah sakit DHC yang diduga melanggar RTRW tersebut.

Penulis: A. Rofik | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button