Sampang

Sabu 1,2 Kg Jaringan Malaysia Gagal Masuk Sampang

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sampang, (Madura Today) – Sabu seberat 1,2 kilogram berhasil digagalkan masuk wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Hal itu setelah Polres setempat meringkus Alfandi Ramadani (AR), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

AR ditangkap di Jalan Raya Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, pada Jumat (1/1/2021) lalu.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam konferensi pers mengatakan, pemuda 22 tahun tersebut diketahui sebagai kurir yang hendak memasok sabu ke Sampang.

“Sabu seberat 1,2 kilogram oleh tersangka dibungkus sabun, jadi per satu bungkusnya ada 80 gram sabu yang hendak diselundupkan,” kata Abdul Hafidz, Rabu (6/1/2021).

Menurut Kapolres, penangkapan AR merupakan hasil pengembangan tersangka yang sebelumnya diamankan pada Maret 2020 lalu. Para tersangka adalah jaringan kurir sabu antar provinsi.

Petugas dapat melacak keberadaan AR setelah Satres Narkoba Polres Sampang berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

“Kita melakukan pengembangan dan didapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika menuju Sampang Madura dari Surakarta Jawa Tengah melalui ekspedisi kargo, sempat kita kejar sampai ke Surakarta,” terang Kapolres.

Kata Kapolres, AR sempat meloloskan diri saat petugas menggerebek lokasi penurunan ekspedisi di pinggir Jalan Letjen Sutoyo, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada tanggal 23 Desember 2020.

“Jadi pengungkapan ini awalnya barang bukti sabu berhasil diamankan terlebih dahulu, kita terus dikembangkan untuk mengejar pemilik barang itu hingga menemukan AR,” jelasnya.

Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Sampang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menerangkan, sabu senilai Rp 1,4 miliar itu belum sempat diedarkan di Sampang lantaran cepat terendus petugas.

“Barang sabu ini asal Malaysia dikirim ke Surabaya menuju ke Solo untuk masuk ke Sampang,” tuturnya.

“Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” imbuh Harjanto.

Penulis : Haryanto | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button