Sumenep

Sah! KPU Tetapkan Dua Paslon di Pilkada Sumenep 2024

Abdus Salam
+ posts

Abdus Salam adalah salah satu wartawan senior di Sumenep, lulus UKW dan kini menjabat Bendahara PWI Sumenep

Sumenep, (Madura Today) – Dua pasangan Calon Bupati (Cabup-Cawabup) Sumenep, Jawa Timur Achmad Fauzi Wongsojudo-KH. Imam Hasyim (Faham) dan KH. Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keduanya ditetapkan sebagai Cabup-Cawabup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep melalui rapat pleno tertutup, Minggu (22/9/2024) sore.

”Sesuai ketentuan, setelah melalui proses verifikasi dan penelitian, verifikasi faktual, dan pengumuman terkait persyaratan pencalonan, KPU akhirnya menetapkan dua Cabup-Cawabup melalui rapat pleno,” terang Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi.

Dalam berita acara penetapan paslon, KPU memutuskan paslon pertama adalah Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim yang disebut Paslon FAHAM. Paslon ini didukung delapan partai politik yaitu PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, NasDem, PKS, Hanura, PAN, dan Partai Demokrat.

Adapun pasangan kedua, KH. Ali Fikri dan KH. Muh. Unais Ali Hisyam yang disebut FINAL. Paslon ini diusung dua partai, yaitu PPP dan PSI.

”Kami sudah melaksanakan semua tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran, pengumuman hasil administrasi dan verifikasi yang terlaksana pada tanggal 14 September 2024,” kata Syamsi panggilan akrabnya.

Pasangan Cabup-Cawabup Sumenep, KH. Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam (Foto kiri) dan Achmaf Fauzi Wongsojudo-KH. Imam Hasyim (Foto kanan) diantar para pendukungnya, ketika mendaftar ke Kantor KPU Sumenep

Selanjutnya, tambah Syamsi, KPU akan menggelar rapat pengambilan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak Tahun 2024 akan terlaksana Senin, 23 September 2024. “Besok akan terlaksana di sini, pukul 15.00 WIB. Mekanismenya sudah diatur sebagai mana mestinya,” jelasnya.

Komisioner KPU Sumenep, Abd. Azis menambahkan, sebelum penetapan Cabup-Cawabup, KPU telah melakukan verifikasi dan penelitian berkas paslon. KPU juga telah melakukan verifikasi faktual untuk memastikan keabsahan data berkas persyaratan paslon.

”Dan hasilnya, keduanya memenuhi syarat. Untuk itu, kami juga mengumumkan guna meminta tanggapan publik atas berkas persyaratan calon,” ungkapnya.

”Namun, di masa tanggapan dan masukan masyarakat tersebut, ternyata nihil, tidak ada masukan. Makanya, hari ini, KPU melakukan penetapan,” ucapnya.

Untuk diingat, sesuai tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU RI, hari H pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan 27 November mendatang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button