Sumenep

Sederet Terobosan BPPKAD Sumenep Permudah Pembayaran PBB

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu pajak daerah di Kabupaten Sumenep yang sampai saat ini belum memenuhi target.

Sebenarnya PAD sektor PBB mempunyai potensi 9 Rp milar pada APBD 2021 murni. Namun ditetapkan Rp 5,5 miliar dan pada PAK diturunkan menjadi Rp 5 miliar.

Tetapi sampai dengan akhir Oktober data yang diperoleh itu hanya Rp 2,1 miliar, artinya dari target APBD tersebut hanya tercapai sekitar 26 persen.

Sehingga dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar PBB, Kabid Penagihan BPPKAD Sumenep, Suhermanto menyebut, pihaknya telah melakukan sejumlah terobosan.

Pertama, BPPKAD melakukan perluasan sistem pembayaran. Tahun 2020 pihaknya sudah bekerja sama dengan Bank Jatim. “Masyarakat bisa membayar melalui kas teller, mobil banking ataupun ATM,” ujar Suhermanto, Kamis (11/11/2021).

Kemudian, kedepan BPPKAD akan melakukan perluasan dengan bekerjasama dengan beberapa marketplace, seperti Tokopedia, Shopee, Indomart, Alfamart dengan tetap menggandeng Bank Jatim.

Kedua, sambung Suhermanto, pihaknya juga telah mendorong desa melalui BUMDes untuk menjadi agen Bank Jatim yang kemudian bisa menerima pembayaran di desa dengan model aplikasi Lakupandai.

“Sehingga desa-desa bisa memaksimalkan pungutan PBB di masing-masing desa, dan masyarakat tidak usah ke Bank Jatim,” jelasnya.

Ketiga, saat ini BPPKAD telah bekerjasama dengan BPN melalui PTSL. Pihaknya desa-desa yang menjadi sasaran PTSL direkomendasikan untuk melunasi PBB-nya.

“Karena kita sudah bantu dalam hal pembebasan pajak BPHTB nya yang besar-besar. Tetapi PBB-nya yang kita minta untuk dilunasi,” ungkapnya.

Kemudian bekerjasama dengan beberapa OPD terkait Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). Setiap target atau sasaran SHAT diminta untuk melunasi PBB dengan menambah layanan berikutnya.

“Jadi, nanti diharapkan ketika selesai PTSL dan SHAT masyarakat terima dua dokumen. Pertama sertifikat atas tanah itu sendiri yang kedua SPPT yang telah dimutasikan dengan identitas sama dengan sertifikatnya,” tandasnya.

Penulis : Rifki | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button