Sumenep

Sejumlah Struktur OPD di Sumenep Akan Kembali Dirombak

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Wacana perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali bergulir di DPRD setempat.

Hal itu menyusul, dicanangkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam Raperda itu, Pemkab akan menambah OPD baru dan memisahkan beberapa urusan yang satu rumpun menjadi satuan kerja tersendiri. OPD baru tersebut yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

”Sesuai instruksi Peraturan Presiden (Perpres) 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, daerah diminta untuk membentuk Brida,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasyiadi, Senin (20/3/2023).

Lalu, urusan pendapatan yang sebelumnya melebur dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bakal dipisah menjadi perangkat daerah tersendiri.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pusat dan Daerah menekankan supaya urusan penunjang keuangan untuk potensi pendapatan dikelola perangkat daerah tersendiri.

Selain itu, Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sesuai Permendagri Nomor 25 tahun 2021 harus berdiri sendiri dan tidak serumpun dengan urusan lain.

”Saat ini, PMPTSP disatukan dengan tenaga kerja (Naker). Itu nanti, harus dipisah tersendiri. Untuk Nakernya masuk ke satuan kerja mana atau tersendiri juga tergantung pembahasan di Dewan,” kata Sekda.

Raperda insiatif eksekutif itu sudah memasuki tahap pembahasan di DPRD Sumenep. Pemkab telah menyampaikan nota penjelasannya terkait Raperda perubahan struktur OPD tersebut melalui Rapat Paripurna Dewan. Bahkan, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya.

Penulis: Red | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button