Sumenep

Seorang Anggota Polisi di Sumenep Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Seorang anggota polisi yang bertugas di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diberhentikan tidak dengan hormat dari korp Bhayangkara, Senin (19/7/2021).

Anggota polisi tersebut diketahui bernama Brigadir Bowo Enrik Hendrawan dengan NRP 79050807. Jabatan terakhir sebagai BA Polsek Sapudi.

Apel pemberhentian Brigadir Bowo Enrik Hendrawan digelar di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo No.35 Desa Pabian, Kec Kota Sumenep.

Dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut, maka secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat.

Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang anggota Polri merupakan penerapan dari PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Hal tersebut juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi ditubuh Polri, sehingga Polri disegani dan dicintai masyarakat.

Di sisi lain merupakan kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri.

“Jadi, yang bersangkutan ini melanggar kode etik berupa tidak masuk kantor atau disersi,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila selaku anggota Polri dalam melaksanakan tugas senantiasa melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi undang-undang.

“Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk dijadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Sumenep.

Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button