Pamekasan

Sosialisasi UU Cukai, Pemkab Pamekasan Pilih Cara Persuasif

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Pamekasan, (Madura Today) – Sebanyak 35 peserta yang berasal dari 7 desa se Kecamatan Pademawu ikuti sosialisasi tahap kedua mengenai Undang-undang Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal tahap kedua.

Kegiatan tersebut bertempat di balai Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Selasa (7/9/21).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat akan bahayanya rokok ilegal dan bagaimana cara mencegahnya.

Sosialisasi tahap kedua itu menghadirkan 3 pemateri yakni Tesar Pratama dari Bea Cukai Madura, dari Dinas PMD, serta dari Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan.

Adapun peserta sosialisasi kali ini berasal dari Desa Dasuk, Desa Sumedangan, Desa Buddagan, Desa Pademawu Timur, Desa Bunder dan Desa Durbuk.

Sedangkan untuk peserta tetap lima orang yang berasal dari tiap Desa yang ada di Kecamatan Pademawu. Biasanya meliputi aparat Desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengurus kelompok tani dari tiap Desa.

Plt Kepala Dinas PMD Pamekasan Achmad Faisol mengatakan, inti dari sosialisasi selama ini yaitu agar terwujudnya kesamaan pandang antar elemen masyarakat, memahami dan mematuhi sistem kerja  yang berlaku dalam Undang-undang Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal.

“Jika hal itu terjadi Insyaallah akan tercipta suatu pola komunikasi yang baik antara aparat dan warga sehingga aturan bisa tegak,” katanya saat membuka sosialisasi tahap kedua itu.

Faisol menambahkan, bahwa Pemkab Pamekasan dalam soal penegakan hukum dalam Undang-undang Cukai ini menganut pendekatan persuasif atau pencegahan, bukan pendekatan represif atau pemberian sanksi yang tegas.

Pendekatan persuasif dilakukan agar masyarakat dan pengusaha rokok di wilayah Pamekasan bisa terus belajar untuk membenahi diri supaya dapat menjadi pengusaha rokok yang bisa menguntungkan banyak pihak bukan hanya kelom ataupun perorangan saja.

“Kami memilih pendekatan pencegahan, kami tidak akan kaku. Karena kami harus membina mereka masyarakat dan para pengusaha itu. Melalui sosialisasi ini kami harapkan para peserta dan masyarakat nantinya memiliki kesempatan untuk dapat edukasi tentang bagaimana menjadi pengusaha rokok yang baik dan benar,” tambahnya.

Tesar Pratama salah satu pemateri, memulai sosialisasi tahap kedua itu dengan topik hangat seputar jenis-jenis barang yang masuk daftar kenek cukai, seperti rokok.

Materi penjelasan tentang rokok Ilegal, dan sanksi pidana dalam bisnis rokok ilegal menjadi materi yang menarik untuk dibahas, pasalnya rokok ilegal merupakan bisnis yang dapat menghambat perekonomian Negara.

Tesar juga mengungkapkan bahwa perlunya memperhatikan tentang ketentuan dalam undang-undang cukai karena pemasukan negara dari aspek cukai ini mencapai sekitar 12 persen dari total pendapatan negara secara nasional.

“Dari pendapatan tersebut sebanyak persennya akan kembali dibagikan ke daerah daerah penghasil tembakau, termasuk ke Pamekasan ini,” kata Tesar saat materi berlangsung.

Hadir dalam sosialisasi tahap kedua kali ini, yaitu Camat Pademawu, utusan dari Polsek Pademawu dan Koramil Pademawu.

Penulis : Nuri/ Ibnu Bakir | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button