Suami di Sumenep Dibacok Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas
Sumenep, (Madura Today) – Seorang pemuda inisial SU (18), warga Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep usai melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap BA (22), warga desa yang sama.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (22/1/2025) di Jalan raya Dusun Tanjung, Desa Paliat sekira pukul 16.30 WIB sore.
Barang bukti dari kejadian ini berupa senjata tajam jenis celurit gagang kayu warna coklat daan sarung kulit warna hitam dengan panjang total 48 cm.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena adanya dugaan perselingkuhan antara pelaku dengan istri korban.
“Saat itu korban masih kerja di Malaysia, hingga diketahui oleh korban sejak satu minggu lalu sebelum kejadian korban pulang ke rumahnya di Desa Paliat,” ungkap Kapolres dalam keterangan persnya, Jumat (24/1/2024).
Kronologis kejadian berawal saat pelaku SU sedang duduk bersama adiknya di pinggir jalan raya saat mengantar ibunya.
Lalu datang korban BA menghampiri pelaku dan langsung terjadi cekcok mulut karena korban mengetahui bahwa pelaku berpacaran dengan istrinya. Saat itu korban sampai memegang leher pelaku.
“Namun kejadian itu dilihat RA (adik pelaku) dan RA langsung melerainya dengan memeluk badan korban agar tidak terjadi adu pukul,” kata Kapolres, menguraikan.
Tetapi korban BA terus memberontak hingga terlepas dari pegangan RA. Lantas Korban BA berlari mengejar SU dan berusaha menarik baju namun SU berhasil lepas.
Usai terlepas itulah, SU langsung mengambil celurit yang diselipkan di pinggang kiri dan spontan menebas ke arah perut dan badan BA sebanyak dua kali hingga roboh.
RA adik pelaku berusaha menolong korban namun diancam oleh pelaku menggunakan celurit yang dibawa, sehingga ia ketakutan langsung lari untuk memberi tahu keluarga BA.
Keluarga korban dengan cepat datang ke TKP dan langsung membawa BA ke Puskesmas Sapeken sedangkan pelaku SU pulang bersama adiknya ke rumahnya.
“Sekitar satu jam dari kejadian, korban dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Sapeken,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat 1 jo 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Administrator maduratoday.com