Sumenep Level 3 Lagi, Pilkades Serentak Ditunda Lagi?
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berada dalam ketidakpastian.
Setelah ditunda dari jadwal awal pada 8 Juli kemarin hingga 9 Oktober 2021, kini jadwal Pilkades Serentak kembali terancam meleset lagi.
Pasalnya, per Selasa hari ini, 5 Oktober 2021, Kabupaten Sumenep status PPKM levelnya berubah dari 2 menjadi level 3, sehingga berimbas pada agenda Pilkades.
Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, panitia Pilkades dari tingkat kabupaten hingga desa menginginkan Pilkades cepat digelar.
“Ikhtiarnya sebenarnya sama yakni ingin segera menyelesaikan pelaksanaan Pilkades ini. Tapi, tetap harus bersandar pada aturan yang ada,” ujar Ramli.
Di samping itu, poin penting Pilkades di masa pandemi ini tetap memperhatikan perkembangan Covid-19 dan mengacu pada Inmendagri 47 tahun 2021.
“Nah, dengan penurunan level dari 2 ke 3 ini menjadi pertimbangan sendiri. Ketika di level 2 kita semangat semuanya untuk melaksanakan Pilkades serentak, tapi disaat turun ke level 3 maka ada pertimbangan lagi,” tuturnya.
Hingga saat ini, kata Ramli, Bupati Sumenep belum menentukan jadwal Pilkades serentak lantaran tim kabupaten yang di dalamnya ada Forkopimda dan Satgas Covid-19 belum memberikan rekomendasi.
“Jadwal itu memang kewenangan Bupati, namun Bupati tentunya tidak sewenang-wenang akan tetapi tetap memperhatikan rekomendasi dari panitia Pemilihan tingkat kabupaten,” ungkapnya.
“Ketentuan status level di Inmendagri terbaru justru indikatornya sangat erat kaitannya dengan masalah capaian vaksinasi. Ini menjadi pertimbangan akhir pada tim kabupaten untuk memberikan rekomendasi kepada Bupati,” imbuhnya.
Kata Ramli, Tim Kabupaten melalui surat Bupati pro aktif melakukan konsultasi ke Kemendagri dan mendapatkan jawaban tertulis bahwa Sumenep sudah boleh melaksanakan Pilkades pada 12 Oktober 2021.
Restu tersebut dengan beberapa ketentuan atau catatan-catatan, diantaranya pelaksanaannya wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes), dan tidak pada posisi level 4 PPKM.
“Sempat disetujui Mendagri Pilkades tanggal 12 Oktober, tapi karena ada catatan harus memperhatikan dinamika perkembangan Covid-19, Sehingga 12 Oktober itu belum bisa ditetapkan oleh bupati. Tim kabupaten belum berani merekomendasikan kepada bupati. Artinya Bupati menunggu rekomendasi dari tim kabupaten,” terangnya.
Ramli mengaku tidak ingin memaksakan Pilkades serentak digelar sebelum situasi benar-benar aman dari Covid-19.
“Kami tidak ingin memaksakan Pilkades Serentak dilaksanakan sebelum situasi Covid-19 di Sumenep benar-benar aman. Jangan sampai menjadi klaster baru peredaran virus tersebut. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” tegasnya.
Secara teknis, Ramli mengungkapkan, Pilkades serentak tidak mempermasalahkan vaksin, namun pilkades dikunci dengan ketentuan level. Sedangkan level PPKM indikator utamanya adalah capaian vaksin.
“Makanya kami imbau masyarakat agar melaksanakan vaksin guna menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity untuk melawan Covid-19,” ungkapnya.
Di masa pandemi Covid-19 segala kemungkinan bisa saja terjadi. Karena perkembangan wabah ini memang penuh ketidakpastian. “Makanya, kapan Pilkades serentak akan digelar juga belum diketahui,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi | Editor : Dewi Kayisna