Sumenep

Motif Pelaku Pembakaran di MWCNU Sumenep Diluar Dugaan

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap pelaku pembakaran kayu bangunan properti milik MWC NU Lenteng, Sumenep.

Peristiwa pembakaran itu sendiri terjadi dua kali, yaitu pada tanggal 23 April 2023 dan tanggal 5 Mei 2023.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko dalam keterangannya mengatakan, bahwa pihaknya yang telah diback up Tim Labfor dan Ditreskrimum Polda Jatim telah berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku atas nama S, laki-laki, usia 44 tahun, seorang supir, alamat Dusun Tambak RT 001 RW 002 Desa Jambu Kecamatan Lenteng,” ungkap Kapolres saat jumpa pers, Jumat (12/5/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP I dan satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP II.

Kemudian satu botol plastik tutup warna hijau, satu lembar kertas, gunting berukuran kecil dan besar, serta selang plastik bening UK ukuran diameter 0,5 cm panjang 143 cm, satu kantong plastik tali tis warna hitam.

“Juga satu buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm bentuk L dan satu botol plastik bekas teh pucuk tutup warna coklat,” paparnya.

Kapolres mengungkapkan, motif pelaku melakukan pembakaran lantaran merasa jengkel karena MWC NU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi.

Sehingga bila hujan terjadi banjir. Meski sudah diingatkan berulang- ulang tetap tidak segera dibersihkan sehingga mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas.

Pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain/kertas, bensin dan oli bekas, kemudian ujungnya diikat dengan tali tis dan ujung ban gunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api.

“Selanjutnya kayu dibawa dengan menggunakan ban tersebut,” ujar AKBP Edo, menguraikan.

Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp 36 juta, dan pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button