Sumenep

Ayah Tiri Bejat Asal Sumenep Dibekuk Polisi di Malang

Sumenep, (Madura Today) – Tim Resmob Kepolisian Resor (Polres) Sumenep akhirnya berhasil menangkap S (43), terduga kasus rudapaksa terhadap anak tirinya, Selasa (25/2/2025) kemarin.

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto mengungkapkan bahwa S melarikan diri dari Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, sebelum akhirnya ditangkap di Malang.

“Dia buron selama 11 hari. Setelah ini pelaku akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKP Agus kepada awak media.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam membantu pelarian pelaku.

“Kami juga berjanji akan menindak tegas siapa pun yang menghalangi proses penyelidikan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terungkap dari laporan AM (47), ibu kandung korban sekaligus istri pelaku, yang melaporkan perbuatan S ke Polres Sumenep, Senin (17/2/2025).

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLPB/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

S melakukan aksi bejatnya sejak 2021 hingga 2025, ketika korban masih berusia 10 tahun dan duduk di kelas IV SD hingga kini berusia 14 tahun dan duduk di kelas VIII SMP.

Sementara itu, warga masyarakat setempat, Bambang S meminta agar pihak kepolisian menerapkan hukum maksimal kepada pelaku.

Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengusut siapa saja yang membantu pelariannya dari Pulau Giliraja ke Malang.

“Kami berharap kasus ini dikembangkan lebih lanjut. Ada dugaan pihak lain yang membantu S itu melarikan diri dari pulau dengan menggunakan perahu,” harapnya.

Abdus Salam
+ posts

Abdus Salam adalah salah satu wartawan senior di Sumenep, lulus UKW dan kini menjabat Bendahara PWI Sumenep

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button