Tak Tahu Diincar Polisi, Warga Sumenep Ditangkap saat Hendak Jual Sabu
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap seorang warga inisial TE, warga Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Pulau Sepudi.
Pria 44 tahun dibekuk aparat Polsek Nonggunong, Sepudi, saat akan transaksi narkotika jenis sabu, Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Tersangka ditangkap di pinggir jalan raya Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong, saat menunggu pembeli,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (22/5/2023).
Widi menuturkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi sabu di wilayah Nonggunong.
Dari informasi tersebut, anggota Polsek Nonggunong langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi akurat bahwa yang akan dijadikan lokasi untuk transaksi jual beli sabu di pinggir jalan raya Dusun Talaga.
Anggota pun langsung mendatangi TKP. Sesampai di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama seperti informasi yang di dapat dengan gerak gerik mencurigakan.
Seseorang itu tengah berdiri di pinggir jalan. Petugas pun melakukan penangkapan disertai penggeledahan.
“Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti di saku kiri celana bagian depan berupa 1 poket atau plastik klip kecil yang berisi sabu seberat 0,5 gram,” ungkap Widiarti.
Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya. Sehingga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Nonggunong untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Widi, menerangkan.
Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna