Tarif Kencan Rp 500 Ribu, PSK di Sumenep Dijajakan Via WA
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Cerita bisnis esek-esek di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur seolah tak ada habisnya.
Terbaru, polisi berhasil mengungkap bisnis prostitusi ini. Sepasang kekasih haram digerebek sedang wik wik di salah satu rumah kos, Selasa (19/1/2021).
Tidak itu saja, petugas juga menangkap EAA (inisial) asal Desa Marengan Daya, seseorang yang berperan sebagai mucikari dari kegiatan prostitusi tersebut.
“Lokasi penggerebekan di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan. Si EAA juga ditangkap tak jauh dari lokasi,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Darman melalui Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.
Menurut dia, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa salah satu rumah kos di Desa Gunggung tersebut sering dijadikan sebagai tempat mesum.
“Informasi dari masyarakat bahwa di rumah itu sering dijadikan tempat pelacuran. Saat kita ke sana ternyata benar ada kamar dipakai (persetubuhan),” imbuhnya.
Setelah diintrogasi, si laki-laki itu mengaku mendapatkan tawaran dari EAA via WhatsApp dan si perempuan juga tak menampik menggunakan jasa si mucikari.
“Tarifnya Rp 500 ribu, dan dari transaksi itu EAA mendapatkan bagian Rp 200 ribu,” terang Widi.
Kata mantan Kapolsek Kota ini, EAA terancam pidana hukuman penjara minimal 15 tahun, yakni memudahkan seseorang untuk berbuat mesum.
“Barang siapa mencari keuntungan dengan memudahkan seseorang untuk berbuat cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan 506 KUH Pidana,” paparnya.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna