Tersangka 2 Proyek Fiktif, Eks Anggota DPRD Pamekasan Ditahan Kejari
Pamekasan, (Madura Today) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menahan tersangka inisial Z atas dugaan tindak pidana korupsi dua proyek fiktif, Selasa (29/10/2024).
Tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Pamekasan itu diduga kuat terlibat dalam dua proyek fiktif plengsengan senilai Rp356 juta di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan.
Dua proyek itu bersumber dari dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2022 pada pertengahan juli 2023 yang diajukan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Matahari Terbit dan Matahari Senja.
“Betul, baru saja yang bersangkutan, kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Ardian Junaedi, Selasa sore.
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka inisial Z itu setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik berkesimpulan eks wakil rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terbukti melanggar hukum.
“Terus penyidik menyimpulkan sudah ada alat bukti, ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, petunjuk, surat, dan ahli,” tandasnya.
Dia melanjutkan, pihaknya telah memeriksa 15 saksi atas dugaan penyelewengan uang negara itu. Dari hasil keterangan saksi menguatkan yang bersangkutan layak ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini adalah bagian dari proses penetapan hukum. Kami profesional. Dari awal penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mohon doanya untuk kelancaran kami dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.