Tim Gabungan Pemkab Sumenep Gencarkan Razia Berantas Rokok Ilegal
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan beacukai melakukan penyisiran sejumlah toko di delapan kecamatan dari 19 kecamatan target operasi.
Hasilnya, ditemukan 62 jenis rokok ilegal dijual di 27 toko. Selain memantau peredaran rokok ilegal, tim juga memasang poster rokok ilegal di sejumlah toko toko.
Pemasangan poster tersebut berisi ciri-ciri rokok ilegal yang dilarang beredar. Hal itu dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Keris ini.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengatakan, operasi hingga hari ini ditemukan 62 jenis rokok berbagai merek dari 27 toko yang berada di 8 Kecamatan.
Operasi tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir dan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.
“Tujuan dari operasi tim ini untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahayanya menjual rokok ilegal ini,” kata kata Laili Maulidi, Selasa (13/9/2022).
Menurutnya, sesuai pamflet yang disebar, ciri-ciri rokok ilegal, salah satunya pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai.
Sesuai pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Tim akan terus menyisir dan memasang poster atau pamflet di sejumlah toko. Pamflet itu berisi ciri-ciri rokok ilegal yang dilarang untuk beredar,” jelasnya.
Laili menyatakan, poster yang disebar juga berisi kalimat perintah ‘Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai terdekat’, yang dilengkapi logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat.
“Pemasangan pamflet rokok ilegal di sejumlah toko itu untuk pendataan dan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Sumenep. Itu juga bentuk anjuran dan sosialisasi dan pengumpulan data akan dikirim ke bea cukai,” ucapnya.
Ia memaparkan, penindakan terhadap adanya peredaran rokok ilegal, pihaknya mengaku bukan kewenangannya, Satpol PP hanya memberikan sosialisasi dan imbauan kepada toko.
“Penindakannya kewenangan bea cuka, kami hanya mendata dan memberikan imbauan,” katanya.
Pihaknya berharap, dengan kegiatan tim tersebut peredaran rokok ilegal itu bisa ditekan sedemikian rupa. Sebab, cukai rokok tersebut banyak mendukung terhadap program pemerintah.
“Semoga mereka yang membuat rokok tanpa cukai, segera mengurus cukai agar legal. Kami dari tim memberikan pemahaman kepada para pihak terkait. Semoga ini bisa dipahami,” harapnya.
Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna