Sumenep

Update Sembako, Harga Bawang di Sumenep Naik

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur merilis data harga kebutuhan bahan pokok pekan keempat di bulan Oktober 2021.

Kepala Disperindag Sumenep, Agus Dwi Saputra mengatakan, harga bahan pokok masih stabil. Beras premium Rp 11.000 per kg, beras medium Rp 10.500, beras IR 64 (lokal) Rp 9.000, dan gula pasir dalam negeri Rp 12.000 per kg.

Minyak goreng botol/kemasan (Sps) 2 liter Rp 31.000, minyak goreng curah Rp 16.500 perliter. Daging sapi murni mengalami kenaikan dari harga acuan Rp 105.000 menjadi Rp120.000,- per kg dan daging ayam kampung Rp 80.000 per kg.

“Sementara daging ayam broiler di Minggu XLII (Oktober/III) Rp 36.000, sekarang di Minggu XLIII (Oktober/IV) naik menjadi Rp 38.000 per kg,” urainya, Kamis (28/10/2021).

Agus menambahkan, harga telur ayam kampung Rp 48.000, telur ayam broiler Rp 19.000, tepung terigu Segitiga Biru Rp 9.000, Lencana Rp 7.000, dan cap Payung Rp 6.000. Ikan bandeng Rp 30.000 dan ikan tongkol Rp 30.000,- per kg.

“Kacang tanah Rp 26.000, kacang hijau Rp 25.000, kacang kedelai (lokal) Rp 9.200, sedangkan yang impor mengalami kenaikan dari harga acuan Rp 6.800 di pasaran menjadi Rp 11.000 per kg.

“Jagung pipilan kering juga mengalami kenaikan dari harga acuan Rp 4.500 di pasaran menjadi Rp 7.000,- per kg,” terangnya.

Kentang Rp 12.000, wortel Rp 12.000, kol Rp 7.000, buncis Rp 8.000, tomat Rp 4.000, bawang merah harga sebelumnya Rp 20.000 sekarang harga naik menjadi Rp 22.000, termasuk juga bawang putih harga sebelumnya Rp 23.000, di minggu ini Rp 25.000, cabai merah besar Rp 22.000, cabai kecil biasa Rp 15.000, mentega Rp 50.000 dan mentega curah Rp 24.000 per kg.

“Dari data tersebut, terdapat kenaikan harga bawang merah dan bawang putih, dan penurunan harga pada sayur mayur jenis kol dibandingkan minggu sebelumnya,” terangnya.

Data tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07 Tahun 2020 tentang harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.

Penulis : Rilis | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button