Usulan Hak Angket DPRD Bondowoso, Disebut Hanya Klaim Sepihak
Administrator maduratoday.com
Tapal Kuda, (Madura Today) – Rencana usulan hak angket oleh puluhan anggota DPRD dari tiga fraksi (PKB, PDIP, dan Golkar) dinilai lucu dan prematur.
Anggota Fraksi PKS DPRD Bondowoso, Fathorasi menjelaskan, pihaknya memandang lucu hal itu karena masalah Perbup TP2D itu sudah melalui proses fasilitasi Gubernur.
Menurutnya, Perbup TP2D yang akan dijadikan objek hak angket juga sudah di-pansuskan hingga menghasilkan rekomendasi agar Bupati mengevaluasi kembali.
“Atas pansus dengan hasil rekomendasi evaluasi itu, secara implisit DPRD sudah mengakui terbentuknya TP2D. Kecuali ada ketidakwajaran. Tapi, ini adalah Perbup yang menjadi kewenangan bupati, jadi kan lucu,” ujarnya, Rabu (1/12/2021).
Fathorasi menerangkan, hingga kini rekomendasi evaluasi terhadap pembentukan TP2D dari DPRD, telah dikirimkan ke Gubernur.
Namun memang ada batas waktu kadaluarsanya yakni selama sebulan. Hingga berjalan tiga bulan tidak ada jawaban tertulis dari Gubernur. Sehingga tidak perlu dievaluasi lagi.
“Perjalanan surat itu ada batas kadaluarsanya. Jika satu bulan tidak ada jawaban tertulis dari Gubernur, maka Perbup itu dinyatakan sah secara hukum,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, bahwa yang berhak melakukan evaluasi itu adalah Gubernur bukan Bupati ataupun DPRD terhadap pembentukan TP2D.
Di lain sisi, TP2D merupakan tim independen penting yang diangkat Bupati. Rekomendasi dari TP2D menjadi second opinion bagi bupati dan menjadi referensi dalam merumuskan dan menentukan kebijakan.
“Jika di dalam TP2D masih ada unsur ASN, maka tidak akan menjadi independen lagi,” tuturnya.
Pria akrab disapa Fathor ini menjabarkan bahwa untuk menjadi sebuah kesepakatan hak angket para pengusul harus menjelaskan terlebih dahulu di forum paripurna DPRD. Baik secara lisan maupun tulisan terkait alasan dan dasar pertimbangan pengajuan hak angket.
Selain itu, pihak-pihak yang tidak setuju juga diberi ruang dan kesempatan yang sama dalam sebuah forum paripurna untuk menanggapi pertimbangan dan alasan yang disampaikan oleh pengusul.
“Untuk menjadi keputusan hak angket forum harus memenuhi syarat qourum 3/4 dari jumlah anggota DPRD yang ada dan disepakati lebih dari separuh anggota quorum. Maka, saya artikan wacana hak angket itu hanyalah klaim sepihak para pengusul,” pungkasnya.
Penulis : Roqib | Editor : Dewi Kayisna