Video Polisi Bubarkan Pelatihan Guru PAUD di Pamekasan Viral
Administrator maduratoday.com
Pamekasan, (Madura Today) – Sebuah video yang diduga membubarkan acara pelatihan guru di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, viral di media sosial (medsos), Selasa (6/9/2022).
Video berdurasi 26 detik itu memperlihatkan seorang berseragam abu-abu yang diduga Kapolsek Larangan Pamekasan, IPTU Nanang HP memegang mic di hadapan para guru meminta acara segera bubar lantaran tanpa koordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat pemerintah lainnya.
Belakangan diketahui, jika acara tersebut adalah pelatihan guru untuk implementasi kurikulum merdeka yang diadakan oleh himpunan pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Pamekasan bertempat di gudang H. Yasir Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Trasak Kecamatan Larangan.
“Tidak ada koordinasi, jadi saya minta waktu 10 menit, bubar. Saya mohon, karena ini ilegal, karena tidak ada koordinasi ke Polsek Larangan. Koordinasi itu penting,” katanya dalam video yang disampaikan oleh anggota polisi tersebut.
Aksi pembubaran itu lantas mendapat kecaman keras dari banyak elemen, mulai dewan pendidikan Pamekasan, Anggota DPRD Pamekasan, hingga komisi nasional pendidikan Indonesia (Komnasdik) Cabang Pamekasan lantaran dianggap menciderai citra pendidikan.
Ketua Komnasdik Pamekasan, Dr. Andi Suparto mengungkapkan, Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto layak memberikan teguran keras kepada Kapolsek Larangan, Iptu Nanang HP atas tindakannya tersebut. Sehingga, pihaknya mempertanyakan pemahaman Kapolsek Larangan terhadap jargon polisi presesi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
“Jargon tersebut menyertai pendekatan pemolisian prediktif, ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan anggota polisi tersebut semena-mena dan arogan, dan menganggap acara para guru PAUD ilegal. Padahal, mereka merupakan pejuang sejati dalam mencerdaskan para penerus bangsa yang kelak akan menjadi pemimpin perjuangan, dan bahkan menjadi polisi di negeri ini.
“Kalau urusannya tidak ada izin, ya bahasanya bukan tidak koordinasi, tetapi melengkapi izin. Kalau bahasanya ilegal harus ada tersangka, kalau tidak menetapkan tersangka Kapolseknya harus dimutasi karena semena-semena dalam menggunakan bahasa hukum,” tandasnya.
Ia mengaku tidak terima jika urusan pendidikan diperlakukan semena-mena dan arogan, karena sejatinya ada cara lain yang lebih elok jika acara tersebut dianggap tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Penulis: Marzukiy | Editor: Dewi Kayisna