Viral Truk Ugal-ugalan, Sopir Muda Minta Maaf di Kantor Polisi
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Seorang sopir truk bernama Rifki Afrizal Dwi Hardika (18) diamankan Polres Sumenep usai aksinya viral di Tiktok.
Dibagikan akun @anakbungsu, Rifki mengemudikan truk secara ugal-ugalan atau truk oleng di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan.
“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Rifki di Mapolres Sumenep, Rabu (22/11/2023).
Pria asal Kelurahan Jalmak, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan ini, mengaku tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut
Hal itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sedang trend di media sosial.
“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut – ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol,” terangnya.
Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan
“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat – obatan atau tidak,” jelas Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Setelah dilakukan tes urine, papar Widiarti, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Refki tidak sedang dalam pengaruh obat – obatan ketika sedang mengemudikan truk oleng tersebut.
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang – Undang Lalu – Lintas dan Angkutan jalan No. 23 Pasal
311, yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang diancam hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp 3 juta
“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang dan kami berikan pembinaan,” tandas AKP Alimuddin Nasution.
Penulis: A. Rofik | Editor: Dewi Kayisna