Sumenep

Warga Sumenep Cetak Uang Palsu Pakai Printer, Diedarkan di Pasar

Sumenep, (Madura Today) – Polsek Manding Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peredaran uang palsu, Sabtu (4/1/2025), sekira Pukul 20.00 WIB.

Tersangka ialah AS (23), R (36) dan AFW (34), ketiganya warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Sumenep.

“Penangkapan dilakukan di rumah R di Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding,” terang Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Widiarti S, Selasa (7/1/2024).

Barang Bukti yang diamankan diantaranya 11 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, 2 lembar uang asli pecahan Rp 1.000 sisa hasil dari pengedaran uang palsu.

Kemudian 1 unit Printer Epson L 120, 1 perangkat komputer, 1 bungkus rokok beserta isi merk Balveer dan 1 buah songkok warna hitam.

Kata Widi, kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu (4/1/2025) sekira pukul 16.00 WIB petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Barisan Desa Manding Daya ada warga menjadi korban peredaran uang palsu.

Lantas, petugas melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dimaksud dan melakukan interograsi terhadap korban.

“Sekira pukul 20.00 WIB petugas mendapatkan informasi terhadap ciri-ciri orang yang diinformasikan yang sebelumnya sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut,” ungkap Widi.

Setelah itu petugas langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai tersebut dan diketahui bernama R dan AS.Petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut di atas.

“Saat ditunjukkan barang bukti kepada R dan AS mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik R,” katanya, menceritakan.

Petugas melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang diketahui bernama AFW dan petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut ke kantor Polsek Manding untuk pemerikasaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button