Miris! Lulusan S1 di Sumenep Diciduk Polisi karena Jual Sabu
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Bisnis haram Narkoba jenis sabu kembali diungkap Satresnarkoba Polres Sumenep dalam Operasi Pekat Semeru 2022, Sabtu (28/5/2022).
Kali ini, polisi menangkap seorang pemuda inisial AZ (35), warga Jl. Dr. Cipto Perum Pondok Indah Gg.VII Blok H-18, Desa Kolor Kecamatan Kota, Sumenep.
“AZ dibekuk di rumahnya sekitar pukul 14.30 kemarin,” terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/5/2022).
Widi menerangkan, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di rumah AZ kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu.
Lalu dilakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor hingga didapat informasi A1 bahwa AZ akan melakukan transaksi sabu di rumahnya.
Dengan cepat petugas melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
“Di sana terdapat tas selempang merk SHRXPACK yang berisi 5 kantong plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing berat kotor ± 0,49 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, berat keseluruhan ± 1,85 gram,” ungkap Widi.
Saat ditunjukkan, AZ mengakui bahwa barang bukti yang didapat petugas adalah miliknya. Sehingga AZ berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pemuda lulusan S1 itu terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RIÂ Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna